Dalam
prakteknya Darmadji dan Hendi (2001:6) menjelaskan jenis-jenis saham, antara
lain :
1. Ditinjau
dari cara peralihannya saham dibedakan menjadi saham atas
unjuk
dan saham atas nama.
a. Saham
atas unjuk (bearer stock). Diatas sertifikat saham atas unjuk tidak
dituliskan nama pemiliknya. Dengan pemilikan saham ini, seorang pemilik sangat
mudah untuk mengalihkan atau memindahkannya kepada orang lain karena sifatnya
mirip dengan uang.
b. Saham
atas nama (registered stock). Diatas sertifikat saham ini ditulis nama
pemiliknya. Cara pemindahannya harus memenuhi prosedur tertentu yaitu dengan
dokumen peralihan, kemudian nama pemiliknya dicatat dalam buku perusahaan yang
khusus memuat daftar nama pemegang saham.