Kejahatan, sebagaimana penyimpangan,
merupakan sebuah konsep dengan makna yang beragam, tersebar dan sukar
dirumuskan. Seperti yang dikutip oleh penulis What is Crime? Defining and
Measuring the Crime Problem dari Henry dan Lanier (2001), definisi
kejahatan yang begitu spesifik akan berakibat pada pengabaian tindakan atau
perilaku lainnya yang merugikan, seperti kekerasan dalam rumah tangga, SARA,
dan bahkan kejahatan kerah putih. Namun, jika didefinisikan terlalu luas,
semuah tindakan menyimpang dari norma umum akan dianggap sebagai kejahatan.
Pada kenyataannya, telah
terjadi perubahan yang signifikan pada cara bagaimana para kriminolog dan
‘hukum’ dalam melihat sesuatu hal yang diperhitungkan sebagai ‘kejahatan’.
Kejahatan bersifat kontekstual; bergantung pada sejarah, agenda sosial, atau
situasi dan kondisi dari tempat dan waktu terjadinya. Pengertian yang
dipaparkan hukum tentang kejahatan mungkin dapat dilihat sebagai jawaban,
tetapi dia terbuka untuk beragam interpretasi. Sebagaimana oleh hukum, definisi
oleh aparat pemerintah (penguasa) dan pakar kriminologi digunakan oleh
masyarakat untuk menakar batas atau tingkat dari kejahatan itu sendiri.
Definisi
kejahatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, sejak Abad keenambelas,
merujuk pada tindakan atau perilaku yang dilarang, digugat dan dihukum oleh
hukum tentang kejahatan (Henry dan Lanier, 2001: 6). Sedangkan para pakar
kriminologi yang lain berpendapat bahwa pengertian kejahatan dari sudut pandang
hukum atau perundang-undangan masih memiiki ruang yang terbatas, seperti
terabaikannya permasalahan tentang kejahatan kerah puti atau kejahatan yang
dilakukan oleh orang-orang terhormat (Sutherland, 1949a). Oleh karena itu,
dibutuhkan banyak cara dan pendekatan untuk memahami kejahatan.
Next....
Next....