Nov 29, 2012

Pendekatan Konsensus dan Konflik


Pendekatan ini memiliki sudut pandang yang berbeda dalam mendefinisikan kejahatan. Pendekatan consensus melihat bahwa masyarakat memiliki satu persepsi atau asumsi yang sama dalam melihat kejahatan, sementara pendekatan konflik melihat bahwa kejahatan merupaka satu istilah yang muncul akibat adanya perbedaan-perbedaan gagasan di masyarakat yang pada dasarnya juga memiliki tingkat dan kelompok kepentingan yang berbeda pula. Dalam pandangan konflik, kejahatan merupakan satu definisi yang diberikan oleh kelompok kepentingan yang lebih berkuasa atau dominan terhadap kelompok kepentingan yang minoritas dengan menerapkan atau menjalankan satu sistem penghukuman dan opresi bagi yang melanggar peraturan tersebut. Negara, merupakan salah satu contoh dari ilustrasi bagaimana kelompok dominan memberikan definisi kejahatan bagi kelompok yang ada di bawahnya atau yang berbeda dengan kepentingan negara tersebut.
            john Hagan lebih jauh menjelaskan bagaimana  kejahatan itu dedfinisikan oleh negara. Menurutnya, kejahatan, atau penyimpangan, dapat diletakkan pada tingkat tertentu yang bervariasi berdasarkan konteks norma sosial yang diatur melalui hukum yang berlaku di satu masyarakat.
John Hagan membagi tiga kategori yang mempengaruhi pendefinisian kejahatan. Setiap kategori, kuat atau tidaknya, akan mempengaruhi satu perilaku atau tindakan untuk ditempatkan pada tingkat atas (paling jahat) atau bawah (tidak kejahatan).
Pertama, berdasarkan tingkat konsensus dan perjanjian yang disepakati bersama oleh anggota masyarakat. Pada tingkat ini masyarakat menerima satu perilaku sebagai satu hal yang diyakini benar atau salah menurut kesepakatan umum. Kedua, tanggapan masyarakat terhadap hukum yang berlaku. Kuat atau tidaknya perhataian masyarakat terhadap hukum yang menangani satu perilaku akan mempengaruhi kuat atau tidaknya pula definisi kejahatan bagi tindakan atau perilaku tersebut yang diyakini oleh masyarakat. Ketiga, tingkat seriusitas kejahatan berdasarkan penyebab dan akibat yang ditimbulkan kejahatan tersebut.
Usaha yang dilakukan oleh Hagan ini sedikit memberikan kejelasan bagi kita untuk dapat mendefinisikan atau menakar satu perilaku apakah termasuk kejahatan atau tidak. Namun demikian, masih terdapat kekurangan dalam piramida Hagan tersebut. Kekurangannya adalah Hagan tidak memasukkan poin ‘kepedulian masyarakat’ terhadap kejahatan (crime awareness). Hagan juga tidak mempertimbangkan keberadaan dan posisi korban di dalam piramidanya serta dimensi keseriusitasan repson atau reaksi dari masyarakat itu sendiri terhadap kejahatan, hukum, dan korban yang ditimbulkan.
Lantas dicoba disusun sebuah bagan piramida yang lebih lengkap dengan memperluas cakupan kategori utnuk mendefinisikan kejahatan. Bagan ini kemudian disebut sebagai Prisma Kejahatan. Prinsip kerjanya, serupa dengan prisma sebagaiaman mestinya, adalah menguraikan masing-masing faktor yang dapat dimanfaatkan untuk menakar satu perilaku termasuk dalam tingkat kejahatan tertentu. Prisma dibagi menjadi dua dimensi, atas dan bawah. Bagian atas menjleaskan kejahatan yang terlihat, seperti kejahatan jalanan, sedangkan bagian bahwa menjelaskan kejahatan yang dilakukan oleh pihak yang abstrak, seperti organisasi, korporasi, pemerintah, yang tidak teridentifikasi secara langsung, tetapi ada. Dengan demikian, akan didapatkan satu analisis dimensi yang lebih lengkap dan komperhensif.
Penempatan atau pengategorian kejahatan pada tingkat-tingkat tertentu dilihat dari hubungan antara bentuk kerugian, respon hukum, korban dan reaksi sosial masyarakatnya. Semakin banyak faktor yang diperhitungkan, dan ketika nilainya semakin kuat mempengaruhi, maka satu perilaku tersebut masuk pada bagian yang paling mengerucut atau meningkat, dan dianggap serius (lihat pada gambar, kategori a, b, dan c). Sementara itu, ketika satu perilaku tidak menghasilkan satu dampak yang signifikan pada beragam faktor tadi, dia akan menempati tingkatan yang lebih bawah, misalnya victimless crime, yang tidak menimbulkan kerugian pada orang lain.
Kerugian individu dan kerugian sosial menjadi aspek yang paling penting, terutama pada prisma bagian atas, dalam penempatan tingkat serius atau tidaknya satu perilaku sebagai kejahatan. Ketika satu perilaku memunculkan kerugian yag permanen bagi korban, kemungkinan besar dia terletak pada tingkat paling atas, sedangkan kerugian sementara akan menempati posisi yang lebih bawah. Perilaku penyimpangan yang hanya memunculkan kerugian moral dan tidak langsung, menempati tingkatan yang lebih bawah lagi. Jumlah atau kuantitas dari kerugian atau respon yang dimunculkan juga mempengaruhi. Seperti misalnya korupsi atau kejahatan lingkungan, yang tidak memberikan dampak langsung, tetapi sangat signifikan merugikan bagi orang banyak, juga menempati posisi yang paling tinggi (pada prisma bagian bawah), dan dengan oleh karenanya koneskuensi hukum dan sanksi juga harus lebih tinggi.
Namun demikian, kejahatan yang tidak jelas (atau bersifat abstrak) juga dapat masuk dalam dimensi Prisma Kejahatan, dan akan menempati bagian yang lebih mengerucut (menajam) sebagai bentuk gambaran peningkatannya, di prisma bagian bawah. Misalnya, kejahatan pornografi anak, yang tidak dapat dilihat secara langsung, tetapi dia ada, memunculkan korban yang bukan perorangan, dan melibatkan banyak aspek bagi terjadinya. Kejahatan ini menempati posisi terbawah pada prisma bagian bawah. Demikian juga dengan persoalan gender, yang masih menjadi perdebatan, juga menpemati bagian terbawah dari sisi bawah prisma. Dengan kata lain, semakin abstrak satu perilaku atau persoalan dalam konteksnya dengan kejahatan, maka akan terletak pada posisi yang paling bawah. Ini lah keistimewaan yang dimiliki oleh Prisma Kejahatan dalam usahanya mendefinisikan perilaku kejahatan.



Previous....
Next....

ads

Ditulis Oleh : Unknown Hari: 6:31 PM Kategori:

About & Disclamer

This site purposing to make the simple information about Online Marketing • Accounting • Online Business • Internet Marketing • Financial • E-Book • Investment • Auto Loan • Career Advice • and another information related on it. All article was searching and researching for free article and we give the original link below the post. All Material certain names, words, titles, phrases, logos, designs, graphics, icons and trademarks registered or unregistered featured on this site are owned and copyrighted by their respective companies.